Jumat, 03 Juni 2016
Minggu, 22 Mei 2016
Selasa, 24 Februari 2015
SMP IT INSAN CENDEKIA (PENERIMAAN SISWA BARU TH PELAJARAN 2015/2016)
SMP IT Insan Cendekia Semarang menerima pendaftaran siswa baru tahun pelajaran 2015/20016.
Sekretariat: Jl. Menoreh Raya No 83 Sampangan
Sekretariat: Jl. Menoreh Raya No 83 Sampangan
Minggu, 13 April 2014
PEMBANGUNAN MASJID DI RW III DESA DAMARWULAN KEC. KELING KAB. JEPARA BARU 50%
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللهِ مَنْ آمَنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَأَقَامَالصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلا الله َ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوامِنَ الْمُهْتَدِينَ .
Artinya :
“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut kepada siapapun selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang mendapat petunjuk” (Q.S. At-Taubah : 18)
Memakmurkan masjid mempunyai pengaruh positif bagi pembinaan masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas hidup masyarakat dan negara. Oleh karena itu, setiap muslim harus ikut berperan dalam kemakmuran masjid sebagaimana firman Allah diatas.
Untuk meningkatkan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan pembinaan umat khususnya di Desa Damarwulan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, di mana kehidupan masyarakat sudah begitu majemuk dan ramai, dan untuk meningkatkan daya tampung dalam melaksanakan ibadah (shalat berjama’ah) dengan sebaik-baiknya serta agar syi’ar keagamaan semakin menggema karena membutuhkan banyak perbaikkan dan tidak memadainya kondisi fisik bangunan.
Seperti kita pahami bahwa sejak zaman Rasulullah Muhamad SAW, masjid bukan hanya tempat ibadah tetapi merupakan pusat kegiatan berdimensi luas. Ketika Rasulullah Saw dan para sahabatnya Hijrah dari Mekkah ke Madinah, beliau singgah di suatu tempat yang dikenal dengan Quba. Disinilah Rasulullah membangun sebuah Masjid yang diberi nama Masjid Quba. Begitu juga ketika sampai di Madinah Rasulullah membangun Masjid Nabawi. Ini semua menunjukan bahwa Masjid memiki kedudukan yang sangat penting bagi kaum muslimin.
Memperhatikan dasar-dasar pemikiran tersebut, Pengurus Masjid An Nuur bersama masyarakat sekitar dan para tokoh agama dan masyarakat, pemerintah Desa Damarwulan, dan Alim Ulama serta Remaja telah mufakat akan merealisasikan program tersebut dengan membentuk kepanitiaan pembangunan Masjid An Nuur .
Menurut Panitia Pembangunan, Salamu (50), pembangunan Masjid ini direncanakan 3 tahun yang lalu membutuhkan Dana Rp. 1.540.000,000,00 (Satu milyar lima ratus empat puluh juta rupiah) berasal dari swadaya masyarakat melalui iuran warga RW III Desa Damarwulan sejak tahun 2010 sampai saat ini.
Dana yang terkumpul sampai saat ini baru mencapai Rp. 575.000.000,00 berasal dari iuran warga dan sumbangan dari para agniya , dan ada juga yang berupa metrial.
Kamis, 28 Februari 2013
HAK PREROGATIF ALLAH
Keprihatinan mendalam yang dirasakan
Rasulullah yang ingin mengislamkan pamannya, yaitu Abu Thalib tidak mendapatkan
ridlo Allah SWT. Abu Thalib hingga akhir hayatnya tidak mengimani ajaran islam
yang disampaikan Nabi Muhammad SAW, keponakannya sendiri. Karena Allah SWT tak
memberikan hidayah kepada pamannya itu. “Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi
petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada
orang yang dikehendaki_Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau
menerima petunjuk.” (QS Al Qashshash: 56).
Hidayah merupakan hak prerogatif Allah yang
hanya diberikan kepada manusia yang dikehendaki_Nya. Bersyukurlah kita yang
meski hidup jauh dari zaman Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya, kita diberi
nikmat berupa hidayah untuk mengimani Allah dan Rasul_Nya. Hal ini merupakan
atas kehendak dan ridlo Allah SWT.
Tidakkah kita melihat perjuangan Nabi Nuh AS
yang berdakwah sekian lama demi mengajak umatnya beriman kepada Allah SWT?
Namun, hingga usianya hampir seribu tahun (950 tahun), hanya sedikit kaumnya
yang beriman kepada Allah SWT. Bahkan anak dan istri yang disayanginya juga
tidak mengindahkan seruan Nabi Nuh AS untuk beriman kepada Allah SWT.
Kisah lainnya seperti yang dialami oleh Nabi
Ibrahim AS. Hidup di tengah-tengah orang yang menyembah berhala dan
menyekutukan Allah SWT, Nabi Ibrahim AS yang kokoh mengimani Allah SWT tak
mampu mengajak oorang tuanya untuk mengikuti ajaran yang dibawanya. “Dan
demikianlah Kami perlihatkan tanda-tanda keagungan yang ada di langit dan di
bumi agar dia termasuk orang-orang yang yakin.” (QS Al An’am: 75).
Dengan menyadari bahwa kita yang bukan
siapa-siapa ini diberikan hidayah oleh Allah untuk mengenal keagungan_Nya,
sudah selayaknya kita banyak bersyukur atas hal tersebut. Selain itu, kita juga
harus terus menjalankan segala perintah_Nya dan menjauhi semua yang
dilarang_Nya agar nikmat keimanan itu tidak lepas dari badan.
Betapa sengsara dan celakanya bila Allah telah
mencabut hidayah itu dari diri kita sebagaimana Allah mencabut hidayah_Nya dari
orang-orang yang suka berbuat durhaka dan aniaya. Hidayah itu begitu mahal
karena ia akan mengantarkan seseorang pada kasih sayang Allah dan
surga_Nya. “Dan Allah selalu memberi
petunjuk kepada orang yang dikehendaki_Nya kepada jalan yang lurus.” (QS Al
Baqarah [2]: 213).
Jumat, 30 Maret 2012
ABSTRAK
Khumaidi, Aan. 2012. ”Faktor Pendorong Kemenangan Incumbent dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langsung Kabupaten Rembang Tahun 2010 (Studi Kasus: Kemenangan Pasangan H. Moch Salim-H Abdul Hafidz)”. Skripsi. Jurusan Ilmu Politik. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Wahid Hasyim Semarang. Pembimbing Agus Riyanto, S.IP, M.Si. 115 hlm.
Kata Kunci: Pilkada, Political Capital, Social Capital, dan Economical Capital
Kasus korupsi yang menjerat seorang kandidat bupati/ wakil bupati dewasa ini, tidak mampu mengurungkan kemenangan calon dalam kontestasi Pilkada. Hal ini terbukti terutama tercermin dalam kasus kemenangan H. Moch Salim-Abdul Hafidz dalam Pilkada Kabupaten Rembang 2010. Kendati H. Moch Salim menjadi tersangka korupsi APBD untuk penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ), sebesar Rp. 5,2 miliyar sejak 2009 lalu, namun dirinya mampu memenangi pertarungan Pilkada Rembang dengan perolehan 56,1% suara.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong kemenangan H. Moch Salim sebagai Bupati Rembang periode 2011-2015, dilakukan dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Data primernya berbentuk laporan KPUD Rembang dan hasil riset dari tim sukses. Sedangkan data sekundernya berupa buku—buku referensi yang mengkaji tentang kemenangan calon bupati/ wakil bupati. Adapun, pengumpulan datanya menggunakan metode wawancara dan dokumentasi.
Faktor-faktor yang mendorong kemenangan pasangan H. Moch Salim antara lain, (1) Modal Politik (political capital), yakni modal dasar berupa partai politik dan kekuatan basis massa; (2) Modal Sosial (social capital), berupa ketokohan dan popularitas yang dimilikinya sehingga berdampak pada kepercayaan masyarakat, diantaranya adalah: (a) Kesiapan tim pemenangan (tim sukses), berupa kesiapan materi, baik untuk menunjang kebutuhan pendanaan maupun materi publikasi dan sosialisasi politik, serta pilihan pada partai politik; (b) Strategi tim pemenangan (tim sukses), berupa pendekatan-pendekatan terhadap calon pemilih dan basis masa, pendekatan terhadap bakal calon pasangannya, pemetaan basis calon pemilih, serta komunikasi dan konsolidasi sebagai wujud penguatan basis massa; dan (c) Propaganda, berupa program empat pilar Kabupaten Rembang terdiri atas: penyediaan dan peningkatan infrastruktur pelayanan publik, program pendidikan SD/MI dan SMP/MTs. gratis yang bermutu, program Jaminan kesehatan Rembang sehat, dan program pengembangan ekonomi Rembang. (3) Modal Ekonomi (economical capital), berupa aset perusahaan dan pendanaan yang dimilikinya sehingga dapat digunakan untuk keperluan biaya kampanye, membangun relasi dengan para (calon) pendukungnya, termasuk di dalamnya adalah modal untuk memobilisasi dukungan pada saat menjelang dan berlangsungnya masa kampanye.
Rabu, 29 Februari 2012
Anak
Mereka adalah anak-anak kehidupan yang rindu akan dirinya sendiri.
Mereka dilahirkan melaluimu tapi bukan darimu,
Kau dapat memberi mereka cintamu tapi tidak pikiranmu,
Karena mereka memiliki pikiran mereka sendiri.
Kau bisa merumahkan tubuh mereka tapi tidak jiwa mereka,
Karena jiwa mereka tinggal di rumah hari esok, yang tak bisa kau kunjungi, meskipun dalam mimpi.
Kau bisa berusaha menjadi sseperti mereka, tapi jangan coba jadikan mereka sepertimu.
Karena kehidupan tidak berjalan mundur atau berdiam di masa lalu.
Kau adalah busur dari mana diluncurkan anak-anakmu sebagai anak panah yang hidup.
Sang pemanah membidik arah keabadian, dan ia meregangkanmu sekaut tenaga supaya anak panah_Nya meluncur cepat dan jauh.
Bersyukurlah dalam tarikan sang pemanah;
Sebab seperti halnya Ia mencintai anak-anak panah yang terbang, Ia juga mencintai busur yang mantap.
Minggu, 12 Februari 2012
Mengamankan dan Melindungi Pancasila
- Oleh Noor Achmad
UNIVERSITAS Diponegoro (Undip), Sabtu, 11 Februari 2012 menganugerahkan gelar doktor honoris causa kepada Drs KH As’ad Said Ali. Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu dinilai berjasa dalam menyampaikan pemikiran-pemikiran kontributif tentang hukum dan Pancasila. Apa makna penganugerahan gelar kehormatan itu?
Sebagaimana pemikiran Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD (2006: 52), Pancasila dalam sistem ketatanegaraan kita semestinya dipandang sebagai dasar negara sekaligus ideologi negara. Sebagai dasar negara, Pancasila mengandung makna yuridis kuat sebagai norma dasar (grundnorm), dan berbagai peraturan perundangan yang tersusun secara hierarkis harus bersumber padanya.
Karena itu, Pancasila harus menjadi rechtsidee yang di dalamnya terdapat nilai dasar, kerangka berpikir, orientasi, dan cita-cita oleh para penyelenggara negara dan masyarakat dalam berhukum. Adapun sebagai ideologi negara, Pancasila merupakan tata nilai yang dianut yang di dalamnya terdapat cita-cita dasar dalam kehidupan sosial, politik, hukum, ekonomi, dan budaya. Dalam makna ini, Pancasila ditempatkan sebagai weltanschauung (pandangan hidup).
Persoalannya, Pancasila tengah menghadapi tantangan besar sehingga bermuara pada krisis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Rentetan peristiwa pengeboman, terorisme, aksi-aksi yang ingin mengganti ideologi resmi negara hingga kikisnya nasionalisme, seperti kasus guru dan siswa yang enggan menghormat bendera Merah Putih terjadi. Selain itu, pertikaian berbasis agama dan etnis, perebutan aset dan sumber daya ekonomi, peminggiran ekonomi kerakyatan, hingga penyelewengan praktik penyelenggaraan negara seperti korupsi juga merajalela.
Sesuai dengan aktivitas dan kompetensinya, KH As’ad Said Ali secara berkelanjutan telah lama berkhidmah dan menyampaikan pemikiran kontributifnya tentang Pancasila. Salah satu gagasan cerdasnya terekam dalam buku Negara Pancasila: Jalan Kemaslahatan Berbangsa (Jakarta: LP3ES, 2009). Rencananya, Sabtu besok ia akan menyampaikan pidato penerimaan gelar itu dengan judul ’’Tinjauan Yuridis terhadap Sarana Hukum sebagai Pengaman Ideologi dan Dasar Negara’’.
Ideologi Terbuka
Beberapa pemikiran menariknya antara lain; pertama; sebagai dasar dan ideologi negara Pancasila belum ditempatkan secara proporsional dalam sistem ketatanegaraan. Hingga kini memang belum ada ketentuan bagaimana ideologi negara ini harus dioperasionalkan dalam kehidupan kenegaraan dan kebangsaan, serta bagaimana ideologi ini ditempatkan di tengah percaturan ideologi besar di Indonesia.
Maka domain utama Pancasila harus berada di dalam ruang publik; ruang tempat masing-masing kelompok masyarakat yang sangat beragam itu dapat berinteraksi dan berhubungan demi memenuhi kebutuhan bersifat kolektif kebangsaan-kenegaraan. Di dalam ruang tersebut mutlak berlaku nilai-nilai Pancasila.
Kedua; Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 belum mendapatkan proteksi yang optimal dari segi peraturan perundangan. Yang ada hingga sekarang hanya Tap MPR XXV/1966 dan UU Nomor 27 Tahun 1999. Kedua peraturan perundangan ini terlihat belum memadai dalam mengantisipasi merebaknya gerakan-gerakan yang bertujuan mengganti Pancasila dan UUD 1945. Maka diperlukan kriminalisasi atas perbuatan yang bertujuan mengganti ideologi negara secara lebih jelas, dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum.
Ketiga; melindungi dan mempertahankan ideologi Pancasila sebagai dasar negara harus pula meletakkan dalam kerangka besarnya, yaitu keamanan negara (state security) atau keamanan nasional (national security). Terkait di dalamnya bukan hanya soal kriminalisasi perbuatan yang mengganggu ideologi negara, pengaturan terhadap aktivitas masyarakat dalam bentuk partai politik dan ormas, kriminalisasi terhadap perbuatan yang mengancam keselamatan masyarakat secara keseluruhan seperti terorisme, melainkan juga terkait dengan pengaturan tentang TNI, Polri, dan intelijen negara.
Dalam keseluruhan konteks tersebut maka apa yang dilakukan Undip hakikatnya sarat makna. Pertama; penganugerahan gelar di bidang hukum dan Pancasila ini menarik dan mendorong kembali terbukanya kontestasi pemikiran tentang Pancasila. Jika pada era Orde Baru Pancasila menjadi ideologi negara yang hegemonik-monopolistis dengan tafsir tunggal versi penguasa, lalu di era reformasi laksana hilang ditelan bumi karena jarang dibahas, maka ini bisa menjadi keran pembuka agar Pancasila bisa bertransformasi menjadi ideologi yang terbuka dan kompatibel dengan semangat zamannya.
Kedua; penganugerahan gelar itu menyadarkan kita bahwa pengkajian terhadap Pancasila harus terus dilakukan. Masih banyak ruang kosong yang harus diisi agar nilai-nilai luhur Pancasila bisa dioperasionalkan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Misalnya tentang perlunya pengaturan kebebasan yang lebih jelas dan tepat mengenai aktivitas-aktivitas publik masyarakat, seperti berorganisasi, berkumpul, dan berekspresi.
Tujuannya, bukan untuk membatasi kebebasan-kebebasan fundamental dalam sistem demokrasi itu melainkan mencegah digunakannya kebebasan itu untuk mengganggu keamanan negara dan masyarakat secara keseluruhan. Undang-Undang Partai Politik, UU Organisasi Masyarakat, dan UU Menyampaikan Pendapat di Muka Umum di dalamnya seharusnya memuat prevensi terhadap tindakan yang mengganggu keamanan negara atau mengancam ideologi negara itu.
Terakhir, terkait dengan globalisasi dan dinamika tantangan domestik, alangkah baiknya jika studi dan upaya sungguh-sungguh dalam mengamalkan Pancasila menjadi bagian yang terus dilakukan demi terus tegaknya NKRI yang sejahtera, adil, dan makmur. (10)
— Dr H Noor Achmad MA, Rektor Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, Wasekjen MUI Pusat (/)
(dikutip dari Suara Merdeka pada 11 Februari 2012)
Senin, 19 Desember 2011
santri kalong: Kecamatan Keling
santri kalong: Kecamatan Keling: Kecamatan Keling Asal usul nama Keling berasal dari nama Kerajaan Kalingga, yang menjadi kata Keling. Administrasi Dengan adanya pemekar...
santri kalong: UPACARA TINGKEPAN
santri kalong: UPACARA TINGKEPAN: UPACARA TINGKEPAN Tingkepan adalah sebuah acara adat yang dilakukan untuk permohonan atau doa bagi s...
santri kalong: dangdut di jepara mendarah daging
santri kalong: dangdut di jepara mendarah daging: Dangdut di Jepara Mendarah Daging MUSIK dangdut yang memiliki ciri khas pada alat musik kendang dan seru...
Minggu, 04 Desember 2011
UPACARA TINGKEPAN
UPACARA TINGKEPAN
Tingkepan adalah sebuah acara adat yang dilakukan untuk permohonan atau doa bagi seorang perempuan yang baru pertama kali hamil yaitu pada saat usia kehamilan memasuki bulan ke empat (neloni) dan pada masa kehamilan memasuki bulan ke tujuh (mitoni), dengan istilah neloni mitoni atau tingkepan.
Saat janin (embrio) berusia 120 hari (atau 4 bulan) dimulailah kehidupan dengan ruh, dan saat inilah ditentukan bagaiamana ia berkehidupan selanjutnya, di dunia sampai akhirat: “ditentukan rezekinya, ajalnya, langkah-langkah prilakunya, dan sebagai orang yang celaka atau orang yang beruntung”.
Maka menyongsong penentuan ini, hendaklah diadakan upacara tingkepan yaitu berdoa (sebagai sikap bersyukur, ketundukan dan kepasrahan); mengajukan permohonan kepada Allah agar nanti anak lahir sebagai manusia yang utuh sempurna, yang sehat, yang dianugrahi rezeki yang baik dan lapang, berumur panjang yang penuh dengan nilai-nilai ibadah, beruntung di dunia dan akhirat. Begitu pula hendaklah bersedakah. Seperti yang kita ketahui bahwa doa dan sedekah adalah dua kekuatan yang bisa menembus takdir.
Adalah indah sekali suatu tradisi yang disebut tingkepan sebagai upacara dengan meminta kepada sejumlah orang untuk berdoa dan mendoakan, juga disana ada bentuk sedekah. Tetapi langkah tidak bijak ketika kita mengada-adakan sedekah dalam keadaan tidak berkemampuan. Sedekah yang paling baik adalah ketika kita berkondisi sehat, terdorong kebakhilan dan berharap hidup panjang (yang penuh dengan kebutuhan dan keinginan)
Sabtu, 03 Desember 2011
dangdut di jepara mendarah daging
Dangdut di Jepara Mendarah Daging
MUSIK dangdut yang memiliki ciri khas pada alat musik kendang dan seruling yang sekarang lebih akrab dengan sebutan dangdut koplo sudah menjadi bagian bahkan menjadi kebutuhan hidup masyarakat Jepara.Sejak era 60-an dangdut sudah akrab di telinga publik Kota Ukir dengan beberapa grup musik yang cukup populer, seperti Bintang Pagi, Surya Pagi, dan Merah Delima. Bahkan, menurut Aris Isnandar, Ketua Persatuan Artis Melayu Indonesia (PAMI) Jepara, dangdut di Jepara merupakan barometer di Jawa Tengah.
Saat ini, ada sekitar 156 grup musik dangdut di Jepara. Pemain musik yang terlibat di dalamnya sekitar 780 orang dengan rata-rata satu grup musik beranggotakan lima orang. Sementara jumlah penyanyi sekitar 80 orang.
Perkembangan itu menunjukkan potensi musik dangdut di Jepara yang sudah mendarah daging di masyarakat jepara.
“Mengutip tulisan A. Efendi, "Mengenai dangdut Jepara merupakan barometer Jawa Tengah adalah ucapan langsung dari Rhoma Irama. Saya dengar langsung dari mulut beliau. Salah satu bentuknya memang nuansa atau perkembangan dangdut di Jepara memang luar biasa dibandingkan daerah lain. Artis level nasional, seperti Jamal Mirdad dan Susi KDI juga dari Jepara,” kata Aris.
Menurutnya, perkembangan awal dangdut di Jepara adalah hobi. Berangkat dari hal itu, bermunculan grup-grup musik dangdut.
Soal inovasi, jenis musik dangdut Jepara sangat cepat beradaptasi. Jenis dangdut koplo merupakan salah satu jenis aliran yang menjadi penghilang dahaga maniak dangdut meskipun tidak lantas menghilangkan jenis musik dangdut yang asli.
”Adanya dangdut koplo merupakan respons terhadap pasar,” terang Aris.
Namun, musik dangdut bukan tanpa problem. Hal itu pun dialami jenis musik yang lain. Dangdut dalam beberapa kasus tak jarang menjadi pemicu tawuran.
”Dangdut adalah seni yang seharusnya dilestarikan dan dinikmati. Jangan kemudian menjadi ajang kemaksiatan dan tawuran. Joget juga ada etikanya, sehingga jangan berlebihan. Kalau ini bisa dimengerti para pecinta dangdut, tentu citra yang muncul di masyarakat adalah positif.
Kecamatan Keling
![]() |
Kecamatan Keling
Asal usul nama Keling berasal dari nama Kerajaan Kalingga, yang menjadi kata Keling.
Administrasi
Dengan adanya pemekaran wilayah dua kecamatan baru yaitu kecamatan Donorojo dan kecamatan Pakis Aji sesuai peraturan daerah kabupaten Jepara Nomor 17 tahun 2007 tentang Pembentukan kecamatan Pakis Aji dan kecamatan Donorojo serta penataan kecamatan Mlonggo dan kecamatan Keling, maka beberapa desa yaitu desa-desa: Bandungharjo, Banyumanis, Blingoh, Clering, Jugo, Sumberejo, Tulakan, dan Ujungwatu selanjutnya menjadi wilayah kecamatan Donorojo.
Sejarah
Di daerah ini konon pernah berdiri sebuah kerajaan dengan peradaban cukup maju pada abad ke-5 bernama Kalingga yang pernah diperintah oleh ratu Shima. Konon ratu ini sangat tegas dan memiliki peraturan terhadap rakyatnya barang siapa yang mencuri, akan dipotong tangannya. Bekas kerajaan ini diperkirakan perbukitan-perbukitan yang mencurigakan di sekitarnya sebagai tempat melihat laut pada zaman dahulu.
Pariwisata
• Candi Angin, di Tempur
• Candi Bubrah, di Tempur
• Kali Ombo, di Tempur
Kesehatan
• RSUD Keling (yang dulu RS. Kusta, tetapi masih melayani pasien kusta), di Kelet
• Puskesmas Keling 1, di Kelet
• Puskesmas Keling 2, di Keling
Perekonomian
• Pasar Keling, di Keling
• Pasar Kelet, di Kelet
Olahraga
Persatuan Sepak Bola Kelet adalah klub yang berasal dari Kelet yang mengikuti kompetisi Liga Jepara Devisi I.
PRODUK UNGGULAN
• KOPI (Tersebar di Tempur, Watuaji, Damarwulan, Klepu, Kunir)
• Pengolahan Kapuk, di Keling
Desa/kelurahan
1. Bumiharjo
2. Damarwulan
3. Tempur
4. Gelang
5. Jlegong
6. Kaligarang
7. Kelet
8. Keling
9. Klepu
10. Kunir
11. Tunahan
12. Watuaji
Jumat, 02 Desember 2011
agama
Kata agama berasal dari bahasa Sansekerta dari kata a berarti tidak dan gama berarti kacau. Kedua kata itu jika dihubungkan berarti sesuatu yang tidak kacau. Jadi fungsi agama dalam pengertian ini memelihara integritas dari seorang atau sekelompok orang agar hubungannya dengan Tuhan, sesamanya, dan alam sekitarnya tidak kacau. Karena itu menurut Hinduisme, agama sebagai kata benda berfungsi memelihara integritas dari seseorang atau sekelompok orang agar hubungannya dengan realitas tertinggi, sesama manusia dan alam sekitarnya. Ketidak kacauan itu disebabkan oleh penerapan peraturan agama tentang moralitas,nilai-nilai kehidupan yang perlu dipegang, dimaknai dan diberlakukan.
Pengertian itu jugalah yang terdapat dalam kata religion (bahasa Inggris) yang berasal dari kata religio (bahasa Latin), yang berakar pada kata religare yang berarti mengikat. Dalam pengertian religio termuat peraturan tentang kebaktian bagaimana manusia mengutuhkan hubungannya dengan realitas tertinggi (vertikal) dalam penyembahan dan hubungannya secara horizontal.1
Agama itu timbul sebagai jawaban manusia atas penampakan realitas tertinggi secara misterius yang menakutkan tapi sekaligus mempesonakan Dalam pertemuan itu manusia tidak berdiam diri, ia harus atau terdesak secara batiniah untuk merespons.Dalam kaitan ini ada juga yang mengartikan religare dalam arti melihat kembali kebelakang kepada hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan tuhan yang harus diresponnya untuk menjadi pedoman dalam hidupnya.
Langganan:
Postingan (Atom)





